Minggu, 15 Maret 2015

ETIKA PROFESI DAN PROFESIONALISME


ETIKA PROFESI dan PROFESIONALISME


A. Pengertian Etika Profesi
  1. Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.
Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
  1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
  2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
  3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
  1. Profesi
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu.
Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
  1. Etika Profesi
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Pengertian lain untuk Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.


B. Pengertian Profesionalisme
# AHMAN SUTARDI & ENDANG BUDIASIH
Profesionalisme adalah wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi apa-apa yang telah diucapkan, dengan cara yang tidak merugikan pihak-pihak lain, sehingga tindakannya bisa diterima oleh semua unsur yang terkait
# PAMUDJI, 1985
Profesionalisme memiliki arti lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang - orang yang memiliki kemampuan tertentu pula
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.


C. Contoh Etika, Profesi, Etika Profesi, dan Profesionalisme
  1. Etika
    • Tidak berteriak disaat rapat
    • Tidak berbicara dengan kata-kata kasar
    • Mengucapkan salam kepada guru
    • Menghormati orang tua
  1. Profesi
    • Dokter - Advokat - Jurnalis
    • Akuntan - Guru - Aktor/Aktris
    • Auditor - Hakim - Seniman
  1. Etika profesi
    • Hakim menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran. Memutuskan suatu perkara berdasarkan bukti-bukti dan kejadian yang sebenarnya.
    • Akuntan menjunjung tinggi nilai kebenaran, memberikan laporan berdasarkan bukti-bukti data dilapangan dengan sebenar-benarnya.
    • Guru menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan pendidikan, mendidik tanpa kekerasan, dan memberikan ilmu pengetahuan yang baik dan bermaanfaat.
  1. Profesionalisme
    • Seorang advokat, akan berusaha semaksimal mungkin memenangkan kliennya dalam persidangan
    • Seorang dokter akan menjaga kerahasiaan rekam medis pasiennya.
    • Seorang guru tidak akan membahas masalah pribadi didepan anak didiknya.
    • Seorang auditor tidak akan merubah laporan sebenaarnya dengan alasan apapun termasuk suap
    • Seorang hakim tidak akan memutus suatu perkara berdasarkan kepentingan pribadi.








D. Saran
Setiap profesi meninjau ulang etika profesi dibidangnya masing-masing secara berkala, untuk menyesuaikannya dengan perkembangan zaman, peraturan baru, atau masalah-masalah yang timbul dari etika sebelumnya.
Setiap pelaku profesi senantiasa diberikan sosialisasi agar dapat terus menjunjung dan menerapkan etika profesidi bidang pekerjaannya
Diberikannya hukuman yang sangat ketat dan berat untuk pelanggaran terhadap etika profesi, termasuk dicabutnya hak untuk menjadi bagian dari profesi tersebut, agar citra profesionalisme selalu terjaga.








E. Daftar Pustaka








 

De_windows © 2008. Template Design By: SkinCorner