ETIKA
PROFESI dan PROFESIONALISME
A.
Pengertian Etika Profesi
- Etika
Istilah Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos
sedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta
etha. Ethos mempunyai
banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput,
kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara
berpikir. Sedangkan
arti ta
etha yaitu
adat kebiasaan.
Menurut
Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki
penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang
seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan
untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.
Kata
‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000),
mempunyai arti :
- Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
- Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
- Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab.
- Profesi
Profesi
adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Pekerjaan tidak
sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat
awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan,
namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi
memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu
ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan
yang rumit seperti itu.
Profesi
sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai
dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat
dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan
“siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu
keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti
kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus
dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
- Etika Profesi
Etika
profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan
terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai
refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Pengertian
lain untuk Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau
disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh :
pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter,
dan sebagainya.
B.
Pengertian Profesionalisme
#
AHMAN SUTARDI & ENDANG BUDIASIH
Profesionalisme
adalah wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi apa-apa
yang telah diucapkan, dengan cara yang tidak merugikan pihak-pihak
lain, sehingga tindakannya bisa diterima oleh semua unsur yang
terkait
#
PAMUDJI, 1985
Profesionalisme
memiliki arti lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang -
orang yang memiliki kemampuan tertentu pula
Profesionalisme
merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan
kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah
sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari
para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan
meningkatkan kualitas profesionalnya.
C.
Contoh Etika, Profesi, Etika Profesi, dan Profesionalisme
- Etika
- Tidak berteriak disaat rapat
- Tidak berbicara dengan kata-kata kasar
- Mengucapkan salam kepada guru
- Menghormati orang tua
- Profesi
- Dokter - Advokat - Jurnalis
- Akuntan - Guru - Aktor/Aktris
- Auditor - Hakim - Seniman
- Etika profesi
- Hakim menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran. Memutuskan suatu perkara berdasarkan bukti-bukti dan kejadian yang sebenarnya.
- Akuntan menjunjung tinggi nilai kebenaran, memberikan laporan berdasarkan bukti-bukti data dilapangan dengan sebenar-benarnya.
- Guru menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan pendidikan, mendidik tanpa kekerasan, dan memberikan ilmu pengetahuan yang baik dan bermaanfaat.
- Profesionalisme
- Seorang advokat, akan berusaha semaksimal mungkin memenangkan kliennya dalam persidangan
- Seorang dokter akan menjaga kerahasiaan rekam medis pasiennya.
- Seorang guru tidak akan membahas masalah pribadi didepan anak didiknya.
- Seorang auditor tidak akan merubah laporan sebenaarnya dengan alasan apapun termasuk suap
- Seorang hakim tidak akan memutus suatu perkara berdasarkan kepentingan pribadi.
D.
Saran
Setiap
profesi meninjau ulang etika profesi dibidangnya masing-masing secara
berkala, untuk menyesuaikannya dengan perkembangan zaman, peraturan
baru, atau masalah-masalah yang timbul dari etika sebelumnya.
Setiap
pelaku profesi senantiasa diberikan sosialisasi agar dapat terus
menjunjung dan menerapkan etika profesidi bidang pekerjaannya
Diberikannya
hukuman yang sangat ketat dan berat untuk pelanggaran terhadap etika
profesi, termasuk dicabutnya hak untuk menjadi bagian dari profesi
tersebut, agar citra profesionalisme selalu terjaga.
E.
Daftar Pustaka