PERATURAN,
REGULASI, DAN ASPEK BISNIS
DIBIDANG
TEKNOLOGI INFORMASI
A.
Peraturan dan Regulasi Bisnis
A.1.
Pengertian Peraturan dan Regulasi
Peraturan
adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok oranglembaga
dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi
adalah “mengendalikan perilaku manusia atu masyarakat dengan aturan
atau pembatasan”. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentk ,
misalnya : pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah,
regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi
perdagangan, Regulasi sosial ( misalnya norma ), co-regulasi dan
pasar. Seseorang dapat , mempertimbangkan regulasi dalam tindakan
perilaku misalnya menjatuhkan sanksi ( seperti denda ).
A.2.
Jenis – Jenis Regulasi dalam Bisnis
- Regulasi Bisnis Dibidang Merek
- Regulasi Bisnis Dibidang Perlindungan Konsumen
- Regulasi Larangan Praktek Monopoli
- Regulasi Dibidang Hukum Dagang
A.3.
Regulasi Bisnis Dibidang Teknologi Informasi
Teknologi
Informasi dominan dengan perwujudan kehidupan dunia maya, namun
pengaruhnya kepada kehidupan masyarakat seperti kehidupan nyata.
Perdagangan atau bisnis melalui dunia online sudah marak dilakukan,
dan menjadi hal yang biasa.
Sama
dengan perdagangan di kehidupan nyata, perdagangan atau bisnis di
dunia maya juga memerlukan regulasi dan peraturan untuk melindungi
merek, konsumen, hukum dagang, dan mencegah praktek monopoli. Pada
kehidupan nyata pembeli dan penjual bertemu secara langsung sehingga
meminimalisir terjadinya penipuan, berbeda dengan bisnis di dunia
maya yang kerap terjadi penipuan. Oleh sebab itu, beberapa hal harus
lebih diperhatikan saat membuat regulasi bisnis dibidang teknologi
informasi. Ditambah lagi bisnis dalam bidang ini bukan melingkupi
pasar lokal melainkan mancanegara, olehs ebab itu diperlukan regulasi
yang dapat diterapkan secara internasional. Agar dapat melindungi
penjual dan pembeli secara menyeluruh.
Selain
bisnis barang, sama seperti dikehidupan nyata, bisnis jasa juga dapat
dilakukan melalui media online atau bidang teknologi informasi. Jasa
konsultan dan developer pada kehidupan nyata juga merupakan bisnis
dibidang teknologi informasi.
Pada
bisnis jasa, regulasi nya harus lebih mendetail dan mencakup hal-hal
yang rinci, karena pada beberapa kasus, bisnis jasa tidak memiliki
barang bukti untuk dilaporkan, dan terkadang menggunakan asas
percaya.
Oleh
sebab itu regulasi bisnis dibidang teknologi informasi harus memiliki
acuan yang jelas dan terdapat dalam undang-undang sama halnya seperti
bisnis lainnya. Selain perlindungan, regulasi pembayaran pajak juga
diperlukan karena bisnis online juga mengandung unsur PPh.
B.
Aspek Bisnis Bidang Teknologi Informasi
B.1.
Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari
beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan
menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor
lingkungan non ekonomi.
Faktor
lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting
di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan
kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan
non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang
politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan
hidup pelaku usaha.
Dalam
prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat
dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak
ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk
dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan
berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi
lingkungan eksternal perusahaan, yaitu :
1.
Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
2.
Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3.
Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4.
Teknologi (Non-Ekonomi).
5.
Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).
Selanjutnya
untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur
peraturan perizinan, yaitu :
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
Berikut
ini adalah dokumen yang diperlukan untuk mendirikan suatu usaha,
• Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
• Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• Bukti
diri
• Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat
Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin
Domisili
• Izin
Gangguan.
• Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin
dari Departemen Teknis
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak
semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha
yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi
berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin
atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang
berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum
bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga
Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan
usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang
kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap
pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya
seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen
yang terkait
B.2. Draft
Kontrak Kerja IT
1.
Masa Percobaan
Masa
percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu
atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya
serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2.
Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk
dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3.
Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk
dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian
kerja untuk waktu tidak tertentu.
4.
Isi Perjanjian Kerja
Pada
pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan
perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau
kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya
mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5.
Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam
perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka
waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 tahun dan dapat
diperpanjang hanya 1 kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling
lama 1 tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh
selambat-lambatnya 7 hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu
tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1
kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21
hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6.
Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan
tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai
dalam waktu tertentu.
7.
Uang Panjar
Jika
pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan
diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang
membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta
kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata).
Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang,
perjanjian kerja tetap ada.
Teknologi
Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia.
Karena TI di ibaratkan pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan
buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang
penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu
ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi
yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah
melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya
aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu
etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
1.
Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain
dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor
perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan
penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan
menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi
informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana
informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak
lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2.
Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang
dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas
berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya
diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3.
Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta
intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan
TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak
adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para
vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan
film.
4.
Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya
untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem
dan informasi.
B.3.
Aplikasi Teknologi Informasi Dalam Bidang Bisnis.
Kemajuan
yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan
sesuatu yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan
memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus
dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah dicapai
tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah dicapai
tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah
ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif
(kerugian) dari penggunaan Teknologi Informasi.
Keuntungan
:
1. Kemajuan
teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara
suatu tempat dan tempat yang lain.
2.
Semakin maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka
lapangan pekerjaan.
3. Bisnis
yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce
dapat mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau
perorangan
4.
Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk
kepentingan pendidikan.
Kerugian
:
1.
Dengan pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media
lainnya membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi,
pornoaksi, maupun kekerasan semakin mudah.
2. Dengan
mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin
memudahkan pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang
selundupan atau transaksi narkoba.
C.
Contoh Regulasi dan Aspek Bisnis Teknologi Informasi
Salah
satu contoh bisnis bidang teknologi informasi adalah online shop.
Saat ini mall dunia maya sudah banyak keberadaanya, sebut saja
tokopedia, oxl, bukalapak. Mereka dapat disebut mall di dunia maya,
karena didalam nya terdapat kumpulan pedagang – pedagang online
dengan jenis dagangan masing-masing.
Pada
masing-masing mall ini menerapkan regulasi yang tidak sama persis
satu sama lain, namun peraturan harus tetap diterapkan untuk menjaga
kenyamanan belanja para pembeli. Misalnya saja, ada yang menerapkan
sistem pembayaran COD dan tidak transfer. Ada yang menyediakan
rekening penampungan untuk tempat pembeli membayar, dan setelah
pembeli konfirmasi telah terima barang, mereka akan mentransfer uang
nya ke penjual. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya penipuan.
D.
Saran
Belakangan
ini wacana mengenai regulasi pemerintah untuk mengenakan pajak
penghasilan pada dunia e-commerce sedang marak dibicarakan.
Hal
ini mungkin dapat saja diberlakukan, mengingat pendapatan e-commerce
yang setara dengan usaha kelas menengah bahkan keatas.
Namun
demikian, pemerintah juga harus menerapkan terlebih dahulu peraturan
yang jelas dan perlindungan hukum bagi dunia e-commerce, sehingga
para pelaku bisnis e-commerce merasakan manfaat dari pembayaran pajak
mereka.
E.
Daftar Pustaka
0 komentar:
Posting Komentar